Tata-Tertib Kost

Untuk kebaikan dan kenyamanan bersama, maka perlu dibuat peraturan dan tata tertib yang berlaku bagi semua penghuni kost. Tata tertib ini dibuat dengan harapan agar dijalankan sebaik-baiknya. Bagi yang merasa bahwa Tata-tertib di bawah ini tidak sesuai dengan kebutuhannya, maka dengan segala rasa hormat kami menyarankan untuk mencari kost yang lain:

1. Membayar uang kost di awal sesuai harga yang disepakati bersama,
2. Mempunyai Kartu Identitas (KTP/passport) dan copy identitas tersebut diberikan kepada pemilik kost. Untuk Suami istri menunjukkan Surat Nikah dan menyerahkan copy,
3. Dilarang membawa kompor gas/listrik ,rice cooker, setrikaan, Hair dryer, microwave, PC, ke dalam kamar karena kapasitas listrik kamar terbatas, jika melebihi kapasitas yang disediakan, maka otomatis listrik kamar akan padam,
4. Penghuni kos diwajibkan Menjaga kebersihan kamar nya masing2,
5. Penghuni harus segera melaporkan jika terjadi kebocoran atau kerusakan apapun di dalam kamar kepada Pemilik Kost, supaya dapat segera ditindaklanjuti,
6. Tidak diperkenankan merokok di dalam kamar kost. Merokok dapat dilakukan pada area yang sudah ditetapkan (Ruang terbuka),
7. Penghuni kost wajib mematikan peralatan listrik dan elektronik, serta menutup kran air dalam kamar bila tidak digunakan. Kejadian yang tidak diharapkan, misalnya kebakaran dan lain-lain adalah tanggung jawab penghuni kamar,
8. Dilarang membuang sisa pembalut wanita dan sisa makanan kedalam toilet agar tidak buntu.
9. Menerima tamu pada malam hari maksimal sampai jam 23.00 WIB . Tamu penghuni kost yang menginap harap melapor pada pemilik kost,
10. Menjaga fasilitas umum yang telah disediakan di area Kost,
11. Dilarang membawa, menggunakan dan menyimpan barang-barang yang mudah terbakar di kamar kost, seperti obat nyamuk bakar, lilin, bensin, minyak tanah, kompor, petasan, dll,
12. Tidak diperkenankan memasak apapun didalam kamar, bila ingin memasak dapat dilakukan di dapur umum,
 13. Simpan barang-barang berharga Anda, termasuk perhiasan, uang dll, didalam lemari dan dikunci, terutama saat ada tamu yang berkunjung ke kamar Anda. Kehilangan yang terjadi tidak menjadi tanggung jawab pengelola kost,
14. Tidak diperkenankan mengubah fungsi kamar tidur menjadi kamar kerja bersama teman kantor, 15. Tamu dilarang menginap. Bila ada yang perlu sekali (bukan lawan jenis), harus dengan ijin pemilik Kost dan meninggalkan Identitas diri asli kepada pemilik Kost,
16. Kerusakan fasilitas yang disengaja menjadi beban dan tanggung jawab penghuni yang melakukannya dan setiap kerusakan fasilitas akan diperhitungkan melalui musyawarah antara pengelola dan penghuni. Penghuni juga wajib menjaga ketertiban dan kebersihan barang pribadi, baik di kamar masing-masing maupun yang diletakkan di fasilitas umum rumah kost,
17. mejaga keamanan kendaraan miliknya dengan memasang kunci pengaman. Pemilik kost akan ikut menjaga tetapi tidak bertanggung jawab atas kehilang kendaraan bermotor milik penghuni kost, 18. Seluruh penghuni Kost diharuskan menjaga keharmonisan hubungan antar penghuni kost. Tidak diperkenankan saling mengganggu sesama penghuni kamar, seperti menyalakan radio/tape/pesawat TV terlalu keras, membuat kebisingan /kegaduhan,
19. Dilarang berjudi, berbuat asusila, membawa/menyimpan/mengkonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang,
20. Dilarang membawa binatang atau hewan peliharaan,
21. Tidak menyimpan/mengkonsumsi narkoba & minuman keras.

Setiap Penghuni Kost harus memperhatikan dan mematuhi Peraturan Tata Tertib Griya Pancoran.

Postingan populer dari blog ini

Standar Peraturan Kost Pada Umumnya

Kos.....?

Sewa Apartemen atau Pilih Indekost?